JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan Pemkot Bengkulu. Penyidik memanggil dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Pejabat Pelaksana Teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta dan seorang perwakilan pihak swasta Eno Bowo Susilo.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di wilayah Provinsi Bengkulu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," urai Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan untuk menyusun konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran dana dan proses pelaksanaan proyek limbah di bawah naungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Telusuri Uang Tunai Miliaran Rupiah

Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada akhir Juli 2026. Saat itu, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kabid SDA Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, kediaman Hendra Okta, dan rumah seorang pihak swasta.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Noprisman, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp4 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," papar Budi.

Pengembangan Kasus Rejang Lebong

Perkara di Pemkot Bengkulu ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. OTT tersebut menetapkan lima orang tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga rekanan proyek bernama Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya penerimaan lain oleh bupati dari pihak swasta di luar konstruksi perkara awal.

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya, di luar swasta yang ada dalam konstruksi perkara pokok. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," jelasnya.***