SELATPANJANG - Telur ayam yang diamankan Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang beberapa waktu lalu telah dihibahkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti.

Kegiatan serah terima hibah sebanyak 7.100 telur ayam tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Barantan Kelas I Pekanbaru Wilker Selatpanjang, pada Kamis (25/6/2020) siang.

Kepala Kantor Barantan Kelas I Pekanbaru Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan hibah yang diserahkan ke DKPTPP merupakan barang hasil penindakan disaat petugas melakukan patroli rutin.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh karantina dan kemudian uji laboratorium di Balai Veteriner (BVet) Bukittinggi sesuai prosedur, telur ini dinyatakan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK),

Pada kesempatan itu juga dilakukan rapat melalui Teleconfrence yang dihadiri Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, drh Agus Sunanto MM, Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru, dra Rina Delfi dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru Ferdi SP.

GoRiau Penandatanganan surat menyurat
Penandatanganan surat menyurat saat penyerahan telur ayam yang dihibahkan.
Selain itu juga tampak dihadiri Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Ipwin Bonar Hutabarat, Kepala DKPTPP, Arif Rahman Hakim, Kepala Bidang Peternakan DKPTPP Drh Syafrilia Wulandari, Kepala Bidang Perdagangan Disdagperinkop, Ade Suhartian, pihak Bea Cukai dan beberapa kepala desa.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP), Arif Rahman Hakim menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Barantan Kelas I Pekanbaru Wilker Selatpanjang karena telah berhasil menggagalkan penyelundupan terhadap barang-barang dari luar negeri yang tidak dilengkapi surat dari negara asal.

"Kami menyambut baik hibah yang diberikan kepada Pemkab Kepulauan Meranti melalui dinas. Kami juga mengucapkan terimakasih karena ada juga aturan yang dapat membantu masyarakat apalagi kondisi di tengah pandemi covid-19," kata Arif.

Lalu, barang hibah tersebut, lanjut dia, akan langsung diserahkan ke masyarakat miskin melalui desa terutama desa yang masuk kedalam lokasi fokus (lokus) stunting.

"Adapun desa yang mendapatkan bagian hibah telur ini adalah desa yang masuk kedalam lokus stunting. Dimana tingkat pertumbuhan anak di desa itu berbeda dengan anak lainnya, jadi kita sasarannya kesana," kata Arif.

Dikatakan Arif, dari 13 desa yang masuk kedalam lokus stunting, hanya 5 desa saja yang mendapatkan hibah telur tersebut, hal itu mengingat jarak tempuh dan masa kadaluarsa telur.

"Memang kita ada 13 desa yang masuk kedalam lokus stunting, namun hanya 5 desa saja yang dapat kita bagikan mengingat jarak tempuh dan masa konsumsi telur yang hanya tahan seminggu saja, jadi kita ambil desa yang jarak terdekat saja," ujar Arif.

Adapun 5 desa yang mendapatkan hibah telur tersebut berada di dua Kecamatan yakni Tebingtinggi dan Tebingtinggi Barat diantaranya Desa Alah Air, Banglas, Batang Malas, Mantiasa dan Desa Alai.

"Harapan kami pihak desa bisa memberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Jangan terlalu banyak juga dibagikan didalam satu KK mengingat masa kadaluarsanya," ujarnya lagi.

Ditambahkan, dari total 7.100 telur yang dihibahkan, maka setiap desa hanya mendapatkan 1.410 butir.

"Dari total telur yang dihibahkan sebanyak 7.100 butir, maka kita bagi setiap desa rata-rata mendapatkan 1.410 butir, hanya Desa Banglas yang dapatnya lebih yakni 1460 butir," pungkas Arif.

Sementara itu Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Ipwin Bonar Hutabarat mengatakan jika pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak karantina yang telah membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dia mengharapkan jika bantuan tersebut disalurkan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan polemik di belakang hari.

"Kami ucapkan kepada karantina yang telah membantu masyarakat apalagi saat ini kita berada ditengah pandemi Covid-19 dimana masyarakat banyak mengalami kemunduran dan kesusahan. Kami dari kepolisian juga tidak hentinya bekerjasama dengan pemerintah untuk membantu masyarakat. Ini sinergitas kita, dengan adanya ini kita terus mendorong apapun bentuknya demi membangkitkan ekonomi masyarakat. Selain itu kita juga minta ditingkat desa agar disalurkan dengan seadil-adilnya agar tidak terjadi polemik nantinya," kata Ipwin Bonar.

GoRiau Kades Alai, Jonnedi saat menje
Kades Alai, Jonnedi saat menjemput langsung telur ayam yang dihibahkan, di Kantor Barantan Kelas I Pekanbaru Wilker Selatpanjang.
Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan telur hasil tangkapan sebanyak 7.200 itu hanya 7100 uang bisa dibagikan. Dimana 100 butir lainnya digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan mengalami rusak.

Dia menjelaskan kronologi pengamanan terhadap telur dari luar negeri tersebut. Dimana telur uang diketahui berasal Malaysia ini sebanyak 7.200 butir atau 379 kg telur ayam yang dikemas dalam 20 kotak dimana masing-masing kotaknya berisi 12 tray telur.

Diketahui pada hari Kamis tanggal 11 Juni tahun 2020 lalu petugas karantina wilayah kerja Selatpanjang mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya kegiatan bongkar telur ayam yang dipaketkan ddalam kardus berwarna coklat di sekitar Pelabuhan rakyat di Desa Alah Air.

Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut namun tidak dijumpai aktivitas yang di maksud. Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar diketahui ada 4 gerobak yang bermuatan kardus yang telah lewat, petugas lalu melakukan pencarian ke agen-agen telur ke gudang gudang telur yang ada di sekitar Kota Selatpanjang.

"Selain mencari di gudang dan di agen telur, kami juga berpatroli di jalan yang biasa dilewati oleh gerobak namun kita juga tidak menjumpai barang yang dimaksud," kata Abdul Aziz.

Sewaktu petugas dalam perjalanan pulang menuju ke kantor, saat itu petugas melihat satu gerobak yang berisi kardus dan setelah diperhatikan dan dilakukan pengecekan ternyata kardus yang diangkut itu berisi telur ayam konsumsi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut buruh pembawa telur itu diarahkan menuju ke kantor Karantina wilayah kerja Selatpanjang setelah telur diturunkan dari gerobak buruh yang membawa telur langsung meninggalkan kantor karantina Selatpanjang dan tidak memberikan informasi sedikitpun.

"Penahanan terhadap telur ini dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina dan melanggar pasal 86 junto pasal 33 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan setelah dilakukan penahanan selama 3 hari dan dilakukan penelusuran belum diketahui siapa pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap pemasukan tersebut," pungkasnya.***