JAKARTA - Masa transisi pemerintahan pasca Pilkada serentak 2018 ternyata membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus angkat bicara. Pasalnya hampir di semua daerah, ada ketidakselarasan antara penyusunan APBD 2019 dengan masa tugas gubernur terpilih yang akan dilantik Maret 2019.

Karena penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2019 disusun pada akhir 2018, sementara yang akan menjalankan pada 2019 adalah gubernur terpilih yang juga punya visi dan misi serta program yang disudah dijanjikan di masa kampanye.

Karena itu Mendagri meminta gubernur terpilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mengganti sekretaris daerah yang tidak bisa menjabarkan janji-janji kampanye tersebut. Sebab tugas Gubernur terpilih di Pilkada serentak 2018 akan menerapkan seluruh janji kampanye yang pernah ditawarkan pada masyarakat.

Tjahjo juga meminta gubernur terpilih untuk segera berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah-nya masing-masing. Ini disampaikan Tjahjo di acara pengukuhan dewan pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) masa bakti 2015-2019 di Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

"Itu harus dijabarkan dan di rumuskan oleh Sekda dan SKPD ke bawah, dan DPRD. Disamping memastikan program strategis," ujar Tjahjo.

Tjahjo meminta Gubernur terpilih untuk mengganti Sekda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menghambat penerapan janji kampanye.

"Karena tugasnya (Sekda dan SKPD) adalah menjabarkan apa yang menjadi janji kampanye gubernur," kata Tjahjo.

"Karena dia (sekda dan jajarannya) harus menjabarkan janji kampanye menjadi program jangka pendek, menengah, dan panjang," Tjahjo menambahkan. ***