ROHIL - Gubernur Riau H Syamsuar sangat mendukung Undang-Undang Cipta Kerja (CK) yang salah satu pasalnya menerapkan sanksi bagi pelaku illegal fishing dengan menyita kapal dan perlengkapannya sebagai efek jera.

Dukungan Gubri itu disampaikannya saat mengecek langsung empat unit kapal hasil sitaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau di Pelabuhan UPT Rokan Hilir, Sabtu (31/7/21). Saat itu, Gubri didampingi Kepala DKP Riau Herman Mahmud.

"Saya sangat setuju sekali kalau kapal pelaku illegal fishing ini disita," sebut Gubri.

Karena kata Gubri, dengan disitanya kapal beserta peralatannya itu, otomatis para pelaku illegal fishing akan kesulitan untuk beroperasi kembali di perairan Riau.

Sementara, Kepala DKP Provinsi Riau Herman Mahmud mengatakan, jika dalam UU CK itu disebutkan bagi pelaku illegal fishing itu tidak ditahan. Mereka diberi sanksi dengan menyita kapal dan peralatan.

Hal ini berbeda dengan aturan hukum kelautan sebelumnya yakni menerapkan UU nomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Dalam UU itu, para pelaku bisa dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda miliaran rupiah," terangnya.

Herman menambahkan, empat unit kapal yang disita ini sedang dalam proses di pengadilan.

Para pemilik kapal ini kedapatan mencari ikan dengan menggunakan Pukat Harimau dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan perairan Riau.

"Biar mereka kapok dan tidak kemnbali lagi kemari," tegasnya.

Herman menambahkan, empat unit kapal yang disita ini sedang dalam proses di pengadilan. Para pemilik kapal ini kedapatan mencari ikan dengan menggunakan Pukat Harimau dan tidak memiliki izin. ***