PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau tetap berjalan meski tanpa Azlaini Agus (Wakil Ketua tergantikan) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Ahmad Fitri selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Rabu (22/1/2014) mengatakan, kegiatan sesuai tugas dan fungsi masih terus dilaksanakan tanpa ada hambatan terkait ditetapkannya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka.

Azlaini Agus sejak Senin (20/1/2014) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Yana Novia, oleh kepolisian di Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Kepolisian mengatakan telah mendapat bukti-bukti kuat untuk penetapan status tersangka itu, diantaranya adalah hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang dialami pelapor (Yana Novia).

"Dengan bukti-bukti yang cukup disertai oleh keterangan saksi-saksi, maka Azlaini akhirnya dijerat dengan pasal penganiayaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria.

Azlaini Agus sebelumnya dilaporkan oleh Yana pada 2013 setelah diduga menampar karyawan kontrak di Bandara SSK II Pekanbaru itu.

Mantan anggota DPR RI ini telah dua kali diperiksa oleh pihak Polresta Pekanbaru, dan mengikuti konfrontir yang digelar pada akhir 2013.

Aparat kepolisian juga sempat menggelar pra rekonstruksi untuk menguatkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, serta gelar perkara dan penetapan status tersangka.(fzr/ant)