PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu, EP (27) warga Desa Kemang, Pangkalan Kuras.

Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,17 gram.

"Pelaku EP diamankan pada hari Rabu kemarin, sekira pukul 21.15 Wib," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Kamis (30/7/2020).

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku EP, berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram, plastik klep merah, sepeda motor, HP dan barang bukti lainnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, Kanit II beserta Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.

"Tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan disaksikan warga. Peran tersangka adalah sebagai pengedar atau bandar," pungkas Iptu Edy. *