JAKARTA - Berhasil meringkus pelaku mutilasi terhadap guru honorer, Budi Hartanto (28) di Jawa Timur, tiga anggota Pratoli Jalan Raya (PJR) mendapatkan penghargaan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK,.M.Hum

Ketiga anggota PJR yang dianggap berprestasi tersebut adalah Aiptu Ery Suryadi, Aipda Dwi Pujiadi dan Brigadir Fani Dwi Anggoro Yang berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pembunuhan berinisial AP (33) saat hendak masuk Jakarta pukul 07.45 WIB, Jum'at (12/4/2019) lalu.

Menurut Kombes Pol Yusuf, pemberian penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas kinerja personel Yang secara quick respon menindaklanjuti informasi, yaitu melaksanakan tindakan kepolisian menangkap pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Blitar Jawa Timur.

"Ini wujud quick respon kami dalam menindaklanjuti setiap laporan, ini juga bukti kehadiran kami dalam menjamin rasa aman kepada masyarakat," kata dia di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/4/2019) pagi.

Yusuf berharap, dengan adanya pemberian reward ini dapat menjadi stimulan kepada personel yang lain untuk berkontribusi positif menuju Polri Yang Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter).

"Kira (pemberian reward) ini dapat menjadi pemicu bagi anggota yang lain untuk menjalankan amanah tanpa pamrih bagi masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer bernama Budi Hartanto (28) dibunuh dan dimutilasi oleh dua orang pelaku berinisial AP dan AJ.

Pelaku AJ sudah lebih dahulu ditangkap di kediri sedang AP berusaha kabur ke Jakarta.

Mengetahui informasi tentang pergerakan pelaku yang hendak masuk Jakarta dengan menggunakan bus PO Puspa Jaya bernopol BE 7052 CU, Anggota PJR Polda Metro Jaya segera membuntuti dan menghentikan laju kendaraan di tempat yang aman agar tak timbul kemacetan di tol.

Penangkapan diatas bus tersebut berjalan mulus dan tanpa perlawanan dari pelaku. Setelah diamankan, pelakupun segera diserahkan ke unit piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilalukan pemeriksaan dan penyerahan pelaku ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur.***