PEKANBARU – Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon menanggapi penyegelan lahan yang disebut milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan lagi bagian dari konsesi PT SRL sejak 2022.

"Direktur SRL sampaikan ke saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT SRL," jelas Muller, Sabtu (26/7/2025).

Langkah penyegelan oleh KLHK ditujukan pada lahan-lahan yang terindikasi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Menanggapi hal ini, Muller menyatakan bahwa penyegelan seharusnya tidak ditujukan kepada PT SRL karena areal tersebut telah dikembalikan kepada negara.

Mengutip surat klarifikasi dari PT SRL yang dikirim ke Menteri LH dan ditembuskan ke APHI Riau, Muller menguraikan bahwa areal di Blok III, Kabupaten Rokan Hilir, telah dikembalikan kepada negara melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022. Dengan demikian, lahan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab PT SRL.

"Berarti lebih kurang selama tiga tahun lahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT SRL lagi," kata Muller.

Ia menambahkan bahwa surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait. Langkah ini diambil untuk memperjelas posisi hukum lahan yang dimaksud dalam penyegelan.

Sebagai organisasi yang menaungi industri kehutanan di Provinsi Riau, Muller menyatakan bahwa APHI turut aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla.

"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan secara ilegal dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," tutupnya. ***.