PEKANBARU, GORIAU.COM - Rajadi alias Awie Tongseng mengadukan dugaan Penyidik Polda Riau ke Indonesia Police Watch (IPW). Dimana setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil, namun dirinya masih dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status tersangka.

Sebelumnya, Awie Tongseng terjerat kasus pencemaran nama baik Tan Clara bendahara di Yayasan Perguruan Wahidin ini. Namun dipersidangan, Awie Tongseng dinyatakan bebas setelah ditahan Polda Riau untuk selama 34 hari pada 7 Mei 2014 lalu.

Ketua Presedium IPW, Neta Minggu (15/6/2014) kepada wartawan, di Pekanbaru, mengatakan, yang dilakukan Penyidik Polda Riau ini sudah masuk dalam kategori kriminalisasi, sekaligus melakukan kejahatan kemanusiaan dengan merampas kemerdekaan dan pelanggaran HAM.

"Awie sudah dinyatakan bebas, namun Penyidik Polda Riau masih memintai keterangan yang bersangkuta dengan status tersangka, ini jelas tindak kriminal," ujar Neta.

Dijelaskan Neta, aparat kepolisian dinilai tidak profesional serta tidak proporsional dalam mendalami kasus ini. Menurut Neta, kekalahan di Pra Peradilan PN Rohil tersebut jelas membuktikan Penyidik Polda Riau sangat gegabah.

Untuk itu, IPW meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar melakukan pemeriksaan terhadap Polda Riau Brigjen Condro Kirono, Mantan Ditreskrimum Kombes Pol DT. M Silitonga, Kasubdit II AKBP Pitoyo Agung, Wadir Ditreskrimum AKBP Deny, Subdit II Kompol Sofyan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Awie Ytongseng, Cutra Andika SH, sangat mengapresiasi atas respon keras oleh IPW terhadap kasus ini. Menurutnya, kepedulian IPW ini diharapkan bisa membongkar kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama ini.

"Awie Tongseng sudah membawa dan melaporkan oknum-oknum yang diduga melakukan kesalahan fatal ini. Seperti IPW, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM. Saat ini IPW sudah menyikapinya, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti secepatnya," harap Citra.***