PEKANBARU - Jajaran Polda Riau tengah menangani 27 kasus pembakar hutan dan lahan oleh perseorangan dan satu kasus dari korporasi sepanjang tahun 2019.

Demikian disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam rapat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (8/8/2019).

"Saya nyatakan ada 27 kasus perorangan yang terkait pembakaran hutan dan lahan yang sedang ditangani Polda Riau. Ada 26 tersangka yang tersebar di beberapa Polres se Riau dan satu kasus di Ditreskrimsus. Lalu, satu korporasi sudah dipastikan masuk dan kemungkinan akan bertambah satu lagi," kata Kapolda Riau.

Ia pun merincikan, bahwa para pelaku pembakar hutan dan lahan itu ditangkap oleh Polresta Pekanbaru 3 tersangka, Polres Bengkalis 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi 3 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 tersangka, Polres Dumai 5 tersangka, Polres Indragiri Hulu 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 1 tersangka, Polres Siak 1 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka, Polres Kampar 1 tersangka, dan Polres Pelalawan 2 tersangka.

"Untuk data korporasi akan saya ekspose langsung besok. Yang jelas, kami sudah melakukan pengecekan di lapangan dan keterangan ahli sebelum menentukan korporasi tersebut menjadi tersangka," tuturnya.