
SIAK SRI INDRAPURA - Sebanyak 281.104 jiwa warga Siak yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 825 Daftar Pemilih Tambahan satu (DPTb1) pada pelaksanaan Pilkada yang berlangsung besok, 9 Desember 2015, bukanlah angka mati. Artinya, bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb1 masih bisa menggunakan hak pilih, dengan syarat memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak.
"Bagi mereka yang punya KK dan KTP Siak tapi belum terdaftar di DPT dan DPTb1, bisa menggunakan hak pilih di Pilkada besok, asal membawa KK dan KTP asli ke TPS dari jam 12 sampai jam 1 siang," kata Ketua KPU Siak Agus Salim kepada GoRiau.com, Selasa (8/12/2015) sore.
Kebijakan itu, lanjut Agus, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, bagi warga yang namanya belum masuk di DPT dan DPTb1, namun memiliki KK dan KTP asli Kabupaten Siak, maka memiliki hak untuk menyalurkan suara di Pilkada.
"Nantinya, mereka yang mencoblos dengan membawa KK dan KTP asli Siak, akan masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan dua (DPTb2). Jadi, tak ada alasan lagi bagi warga yang punya hak suara untuk tidak memilih. Mari gunakan hak pilih dengan baik dan benar," ajak Agus.***