TELUKKUANTAN - Mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhasman bersama Dedi Susanto dan Mega Fitri divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).

Dalam sidang yang digelar virtual itu, majelis hakim yang diketuai Yudissilen menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti. Karena itu, hakim membebaskan para terdakwa.

Atas putusan itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan para terdakwa dari rumah tahanan dan mengembalikan hak-hak terdakwa. Tidak hanya itu, jaksa juga diperintahkan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.

"Iya, ketiga terdakwa bebas. Rencana, hari ini kami eksekusi putusan tersebut," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH usai persidangan.

Kendati demikian, JPU Kejari Kuansing akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

"Kita laporkan dulu sama pimpinan, selanjutnya kita akan persiapkan untuk melakukan kasasi ke MA," ujar Gempa.

Untuk diketahui, tiga terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp395 juta lebih.***