MATARAM - Siti Aisyah, pemilik "Rumah Mengenal Al Quran", yang didakwa menistakan agama divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah terbukti bersalah menistakan agama, dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.

"Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (21/8/2017).

Majelis Hakim berkeyakinan, Siti Aisyah melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran sehingga telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah, sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.

Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Alquran di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Alquran tidak mengajarkan tentang salat.

Begitu juga pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Alhadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. ***