KAYONG UTARA- Aksi nekat Yayan tak melihat tempat maupun korban. Sebuah sepeda motor bebek milik seorang anggota kepolisian pun diembatnya, kemarin (1/2) di Jalan Ahmad Yani, Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

"Korban melapor ke Polsek Teluk Batang sekitar pukul 11.00 WIB. Jadi koordinasi dari Unit Reskrim Polsek Teluk Batang ke Satreskrim Polres Kayong Utara, arah pelaku mengendarai sepeda motor diperkirakan menuju Sukadana. Informasi demikian, sepeda motor tersebut milik anggota Polres Kayong Utara yang sedang usai piket. Sepeda motor diparkir di depan rumah," terang IPDA Heri Susandi, KBO Reskrim Polres Kayong Utara di sela-sela kesibukannya, Rabu (1/2).

Diceritakan, usai berhasil melarikan sepeda motor korban, Yayan pun kabur menuju Kota Sukadana. Tepat di depan warung yang hanya beberapa meter saja dari Polres Kayong Utara, pelaku malah menawarkan kepada seorang pria yang sedang duduk di warung kopi tersebut, agar mau menukarkan sepeda motor korban yang belum berpelat kendaraan dengan sepeda motor pria tersebut.

"Kami lakukan pengejaran dan penyelidikan di TKP, dan terlihat tersangka mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Bhayangkara Sukadana, dan langsung kami tangkap sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya.

Tanpa disangka Yayan, pria yang ditawarinya bertukar sepeda motor tersebut, ternyata seorang anggota polisi yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Personel kepolisian yang mencurigai Yayan kemudian memeriksanya. Ternyata memang benar, sepeda motor yang dibawa oleh Yayan merupakan hasil curian.

"Kami menemukan informasi pelaku yang membawa sepeda motor diperkirakan di depan kantor (Polres Kayong Utara). Ada anggota kami yang duduk di situ, melihat pelaku dan timbul kecurigaan melihat gelagat pelaku yang menawarkan untuk bertukar sepeda motor. Jadi setelah pelaku diperiksa, berikut sepeda motornya langsung kami amankan," terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Yayan langsung digelandang ke SPKT Polres Kayong Utara. Selain mengamankan tersangka, turut pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor bebek milik korban. Tersangka sendiri merupakan warga Desa Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.

"Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara kami masih mendalami apakah pelaku ini sering melakukan pencurian atau belum, masih sedang kami dalami dalam pemeriksaan lebih lanjut lagi," tutupnya. ***