
DURI, GORIAU.COM - Ternyata Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis memiliki banyak jurus sakti untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, khususnya di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru dan Jalan Lintas Duri-Dumai yang masuk wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Sejak awal bulan Mei 2015 kita mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara tematik menuju Indonesia tertib lalu lintas, yaitu berhenti sembarangan, ngetem, naik dan turunkan penumpang tidak pada tempatnya dan melewati jalur yang bukan trayeknya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Alex Sandhy Siregar, Selasa (12/5/2015).
Ia juga mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang , hingga hari Senin (11/5/2015) Satlantas Polres Bengkalis telah melakukan 100 tilang. Karena telah melanggar pasal 302 jo pasal 126, seperti yang ia jelaskan sebelumnya.
"Kita melakukan tindakan hukum di jalan raya ada dasarnya, yaitu undang-undang. Pasal 302 jo pasal 126, isinya tidak berhenti selain di tempat yang telah di tentukan,mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Kecuali kendaraan itu dalam keadaan benar-benar rusak," tegas AKP Alex Sandhy.
Ia kembali menjelaskan, bahwa khusus mobil angkutan karyawan atau perusahaan sesuai surat edaran dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis nomor 550/dishubkominfo/III/2015/114, tanggal 24 Maret 2015.
"Isi surat itu, tempat pemberhentian, yaitu menaikkan dan menurunkan penumpang bertempat di DSF km 125 ke lokasi kerja, Pokok Jengkol lapangan Koramil Mandau, Simpang Tiga Sebanga ke tempat kerja, gate II ke lokasi kerja, gate 116 ke lokasi kerja, gate I ke lokasi kerja," tutup Kasat Lantas kepada GoRiau.com.(ric)