BENGKALIS - Peringatan keras akan diberikan kepada warga Kabupaten Bengkalis yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Jika tak jalani isolasi di rumah, akan dijemput paksa untuk dikarantina di Bengkalis.

Peringatan keras ini disampaikan sebagai salah satu upaya bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Bila cuai dalam menjalani karantina mandiri dan atas persetujuan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menjemput setiap ODP Covid-19 secara paksa guna dikarantina di ibukota kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Ultimatim itu tertuang dalam surat Bupati Bengkalis Nomor: 443.33/DISKES.P2P/191, tanggal 30 Maret 2020, yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY.

Surat dengan Hal: Pemantau Terpadu ODP dan PDP itu ditujukan H Bustami HY kepada Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.

Sebagai lampiran, surat diantaranya ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Riau tersebut, juga menyertakan prokotol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19 sebagaimana SE Nomor HK 02.01/MENKES/202/2020. ***