PEKANBARU - Kelompok Tani Tenayan Indah juga mendesak DPRD Kota Pekanbaru untuk segera merekomendasikan supaya Kawasan Industri Tenayan (KIT) ditetapkan sebagai daerah status 'quo'.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kelompok Tani, Henra Marpaung di hadapan sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru bersama Komisi I DPRD Pekanbaru, Rabu (29/7/2020).

"Intinya, kita harus duduk dulu bersama, kita minta tolong dihentikan dulu sementara kegiatan disitu, karena saya selaku kuasa hukum,saya sudah sangat menahan-nahan beberapa minggu ini," kata Henra.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menegaskan pihaknya tidak akan memberikan sertifikat tanah kepada pihak manapun yang masih mengalami sengketa.

"Ketika ada permohonan masuk ke kita, lahan itu harus clean and clear dulu, jadi kalau ada keberatan tidak bisa kita keluarkan," katanya saat ditanyakan oleh DPRD Pekanbaru terkait status lahan milik Pemko di KIT.

Pemilik lahan lainnya, Said Usman Abdullah juga menyebut pemberian status quo adalah solusi terbaik dan bisa diterapkan untuk kondisi seperti sekarang ini.

"Ini lahan tidak jelas siapa yang berhak sekarang, saya merasa punya lahan, kelompok tani merasa punya juga, tapi Pemko juga merasa punya. Jadi kita mau minta izin sama siapa?" tegasnya. ***