PANGKALAN KERINCI - Satpol PP Kabupaten Pelalawan membongkar paksa iklan rokok di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/2/2019).

Belasan iklan rokok tanpa berbayar tersebut dibongkar paksa oleh petugas dan diamankan. Iklan rokok ilegal terpasang di trotoar jalan.

Kasatpol PP dan Damkar Kabulaten Pelalawan, Abu Bakar melalui Kabid Ops Transtibum, Sofyan MH didampingi Kasi Penertiban, Zulherman menjelaskan iklan rokok dibongkar lantaran menyalahi aturan.

"Iklan rokok yang dibongkar itu, karena sudah menyalahi aturan. Perda yang dilanggar yaitu Perda 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum," ujarnya.

Ditegaskan Zulherman, Satpol PP selaku penegak Perda berkoordinasi dengan BPKAD berti lndak tegas. Selain berada di lokasi terlarang iklan rokok tersebut belum membayar pajak pemasangan iklan.

"Iklan rokok yang dibongkar sudah diamankan dan berharap agar pemilik datangi ke kantor kita untuk menyelesaikan yang menjadi kewajiban mereka," tandasnya.

Zulherman menambahkan, tidak hanya iklan rokok yang ditertibkan namun juga pedagang kaki lima di Jalintim Pangkalan Kerinci. Penertiban dilakukan dengan cara lersuasif.

"Kita ingatkan PKL agar tidak berjualan pada tempat terlarang baik di trotoar ataupun dibahu jalan," pungkasnya, kepada GoRiau.*