PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Riau untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Tahun 2025 ini, terdapat empat Ranperda inisiatif dari Pemprov Riau yang kami ajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, saat ditemui di DPRD Riau.

Keempat Ranperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Pemberdayaan, serta Ranperda Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Hari ini kami telah membahas progres usulan inisiatif Pemprov Riau di Bapemperda, dan empat Ranperda ini menjadi prioritas untuk diajukan," tambah Yan.

Bapemperda DPRD Riau meminta Pemprov Riau segera menyusun naskah akademis dan rancangan Perda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Kami berharap OPD pengampu segera menyelesaikan naskah akademis dan rancangan Perda agar dapat segera dibahas di Bapemperda," jelasnya.

Yan juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, proses penyusunan Perda memerlukan mekanisme yang panjang. Setelah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Riau, Ranperda akan diajukan ke Kementerian Hukum (Kemenkum), kemudian ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum sebelum dikembalikan ke Pemprov Riau untuk disampaikan ke Bapemperda DPRD Riau dan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) guna ditetapkan menjadi Perda.

Selain empat Ranperda baru tersebut, Yan menambahkan bahwa terdapat empat Ranperda inisiatif Pemprov Riau dari tahun sebelumnya yang belum tuntas. "Ranperda tersebut akan dilanjutkan pembahasannya tahun ini," tutupnya. ***