PELALAWAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan dalam beberapa hari terakhir diserbu oleh pemohon pembuatan legalisir.

Warga membutuhkan legalisir untuk keperluan melengkapi persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

"Jumlah pemohon legalisir lumayan banyak, sejak usai Lebaran kemarin," kata Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, kepada GoRiau.com.

Setidaknya, satu pemohon membuat legalisir hingga sebanyak 10 lembar. Adapun, dokumen yang dilegalisir berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

"Mayoritas pemohon legalisir KK dan akta kelahiran. Mereka gunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah," jelas Nipto Anin.

Meski banyak pemohon legalisir, namun di sisi lain Disdukcapil Pelalawan tetap melayani pembuatan dokumen kependudukan lainnya.

"Pelayanan tetap berjalan normal. Alhamdulilah semua pelayanan dapat terlayani dengan baik. Baik pemohon legalisir maupun pemohon pembuatan dokumen kependudukan," pungkasnya, Selasa (3/7/2018). ***