
PEKANBARU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2022 ini berjumlah 24 Ranperda.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Ma'mun Solihin. Dari 24 itu, kata Ma'mun, 14 Ranperda merupakan usulan yang baru dan 10 lainnya adalah sisa dari usulan di tahun 2021.
Dikatakan Ma'mun, lambatnya penyelesaian Ranperda ini dikarenakan banyak hal, yakni pihak pengusul baik dari DPRD Riau maupun Pemprov Riau tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan Ranperda tersebut.
"Memang banyak pengusul setiap komisi tidak selesai. Hal ini karena problem di komisi yakni ada perubahan aturan yang harus disesuaikan dengan peraturan terbaru, salah satunya penyesuaian tentang undang undang cipta kerja. Sehingga dibutuhkan penyesuaian sebelum diusulkan ke Bapemperda nah akhirnya hampir usulan - usulan DPRD ini tidak selesai," kata Ma'mun, Rabu (19/1/2022).
Pun begitu, Ma'mun menyebut di awal tahun 2022 ini, progres dari sisa Ranperda tahun 2021 sudah mencapai 50 persen. Rata-rata Ranperda itu terkendala di proses Pansus maupun fasilitasi di Kemendagri.
"Fasilitasi di Kemendagri ini kan dalam PP diatur paling lama 14 hari, tapi kenyataannya ada yang 3 bulan, ada yang setengah tahun belum selesai. Alasan Kemendagri adalah karena fasilitasi ini penting, dan diselaraskan dengan undang undang cipta kerja. Karena undang-undang cipta kerja mengikat Perda itu," kata Ma'mun.
Selain itu, kata Politisi PDI-P ini, setelah ada keputusan MA bahwa presiden pun tidak bisa untuk membatalkan Perda yang sudah disahkan. Maka otomatis sebelum disahkan, difasilitasi sedetail mungkin.
"Nah problemnya adalah, perda yang yang banyak 34 provinsi itu numpuk di Kemendagri. Sehingga ini alasan pemakluman mereka. Nah, kita lihat saja lah, ada Ranperda yang sudah naik (kepimpinan DPRD Riau) berbulan bulan belum turun turun," terangnya.
Hal ini, sambungnya, menjadi kendala bagi Bapemperda untuk mengajukan Ranperda baru, karena di PP maupun Permen maupun Tatib, bahwa yang on progress itu maksimal 5 Ranperda, disesuaikan dengan komisi.
"Kalau ada tambahan harus nunggu salah satu Ranperda tersebut selesai salah satu. Kendala kita adalah kemarin banyak yang numpuk yang sudah kita naikkan ke pimpinan, tidak bisa di proses. Ditambah lagi, ada Pansus yang terbentuk tidak melalui Propemperda. Pansus Covid misalnya, terus Pansus Konflik lahan, tak melalui Propemperda, tapi karena sudah jadi Pansus, otomatis mengurangi jatah 5 Ranperda yang on progres yang bisa mengurangi jatah yang lain itu," paparnya.
Pihaknya, sambung Ma'mun bertanggungjawab menyelesaikan Propemperda yang jumlahnya 25 tahun 2021. Tapi, problemnya mereka terkunci di aturan-aturan tersebut.
"Sudah kita sampaikan bahwa kita terkunci di aturan-aturan ini. Tolong Pansus segera melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya. Sementara kuncian Pansus itu paling lama 1 tahun, tapi tak diatur paling cepat berapa lama, jadi ini problemnya," ujarnya
Lebih jauh Ma'mun mengatakan, pihaknya secara internal Bapemperda sudah melakukan rapat internal, mengacu pada banyaknya Ranperda tak selesai ditahun 2021, maka pihaknya akan menyurati pengusul dan segera memproses usulan dengan cepat.
"Kita memang agak kencang dan keras karena jita bertanggungjawab tugas di DPRD. Karena sepertiga wajah DPRD ada di Bapemperda ini," tukasnya. ***