PADANGPANJANG - Alber Dwitra dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang terkait kasus pengrusakan mobil dinas Satpol PP.

Alber juga sudah ditetapka polisi sebagai tersangka dan ditahan. Selain Albert, dua pegawai Satpol PP juga dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil pelat merah dengan nomor polisi BA 35 N ditabrakkan ke dinding tembok. mobil berwarna merah ditabrakkan ke tembok. Tampak sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut. Belakangan diketahui, mobil dinas tersebut adalah milik Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pengrusakan mobil dinas itu dilakukan demi klaim asuransi. Otak di balik kejadian itu adalah Alber Dwitra. Sementara dua stafnya ikut membantu.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal membenarkan, Alber dan dua stafnya sudah dijadikan tersangka pengrusakan mobil dinas, pada Selasa (14/3/2023). Mereka dijerat Pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Ketiganya langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Istiqlal, Selasa.

Pemko Tak Beri Pendamping Hukum

Pihak Pemko Padang Panjang menyatakan kasus tersebut termasuk ranah pribadi pelaku sehingga pemerintah tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Alber.

Namun Alber dan dua stafnya akan diberi pendampingan hukum oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korppri).

"Kalau dari Pemko tentu tidak, namun dari organisasi Korppri ada. Ini bagian dari dorongan dan bantuan moril bagi ketiganya," kata Kepala Dinas Kominfo Pemko Padang Panjang Ampera Salim dilansir Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun hingga kini tim pencari fakta belum memberikan rekomendasi apa pun ke Wali Kota Padang Panjang Fadli Amran.

Ampera menegaskan, Pemko Padang Panjang menyerahkan sepenuhnya kasus pengrusakan mobil dinas tersebut ke kepolisian.

"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kita hormati itu," tandas Ampera.***