PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto meminta kepada Dirut Bank Riau Kepri (BRK) agar bergerak cepat untuk menyelesaikan konversi BRK menuju syariah.

Sebab hingga saat ini, konversi BRK dari bank konvensional menjadi bank umum syariah belum juga terwujud.

Pria yang akrab disapa Anto ini mengatakan, dirinya bahkan sudah memanggil dan bertemu langsung dengan Dirut BRK Andi Buchori agar segera melengkapi seluruh berkas persyaratan yang kurang. Sehingga konversi BRK menuju syariah bisa segera terwujud.

"Kemarin saya sudah jumpa dengan Direktur BRK untuk melengkapi semua persyaratan yang kurang, " kata mantan Inspektur VI, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini sambil meminta kepada Dirut BRK agar bergerak cepat.

"Sekarang sudah di Kemendagri, nanti kami juga akan ikut mengawal di Jakarta, " katanya.

Sementara Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Eva Revita menegaskan, Pemprov Riau terus mendorong manajemen BRK dibawah kendali Andi Buchori agar lebih serius lagi dalam mempersiapkan semua persyaratan dan permintaan dari OJK terkait konversi ini.

Sebab konversi BRK menuju syariah seperti jalan di tempat dan tidak kunjung terwujud. Padahal konversi BRK menuju bank umum syariah ini sudah menjadi komitmen dan visi misi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. 

"Sekarang seluruh persyaratan sedang diperiksa oleh OJK," ucapnya. 

Pihaknya mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Diantaranya adalah Perda BUMD BRK menuju syariah yang hingga saat ini belum disahkan. 

"Kemudian penetapan struktur BRK juga belum, itu secepatnya diisi, itu sedang dilakukan, kemudian hal-hal teknis juga sedang dalam persiapan," katanya. 

Sementara Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi, mengungkapkan, sejauh ini pihak BRK memang sudah menyampaikan sejumlah persyaratan. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.

"Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh OJK," kata Lutfi.

Ia menjelaskan, secara umum ada dua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh BRK sebagai syarat konversi menuju syariah. Diantaranya adalah dokumen kelembagaan dan dokumen kepengurusan.

"Nah untuk dokumen kelembagaan itu yang sedang diteliti, mulai dari kesiapan IT, produk, rencana bisnis, coorporate plan sampai ke penyelesaian hai-hal dan kewajiban nasabah," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar meminta tataran manajemen agar serius mewujudkan konversi BRK dari konvensional ke syariah. Mantan Bupati Siak ini bahkan tak sungkan mengatakan, dirinya ikut melibatkan diri agar konversi dari konvensional ke syariah bisa tercapai. Diharapkan, target yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya tidak lagi terulang.

"Mohon maaf ini. Sampai saya pun ikut pro aktif juga. Karena ini komitmen," tegas Gubri. ***