PANGKALAN KERINCI -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang bandar dan tersangka pemakainya di Bukit Lembah Subur, Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Minggu (24/10/2021) mengungkapkan, penangkapan seorang bandar dan pemakai tersebut dilakukan pada Kamis (21/10/2021) malam.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Iptu Edy, Kanit Resnarkoba Polres Pelalawan Ipda Indrayana dan Tim Opsnal dipimpin melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP.

"Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka RE (36). Tim mendapati barang bukti sabu dalam kotak rokok terletak di pot bunga," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RE mengaku mendapatkan sabu daru JH (42) yang berada di Ukui. Tim pun melakukan pengembangan ke Ukui.

"Hasil interigasi, tersangka RE adalah sebagai pemakai. Barang bukti yang disita dari RE berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, ponsel dan kaca pirex," tandas Iptu Edy.

Lanjutnya, tim menyamar sebagai pembeli dan mencoba memesan sabu kepada JH via telepon dan disepakati bertemu di samping Alfamart Simpang Lembah Subur, Ukui.

"Tersangka JH pun akhirnya dapat ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,16 gram," sebutnya.

Tersangka JH mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang beralamat di Pekanbaru yang tidak diketahui Identitasnya. Selama ini transaksi dilakukan dengan cara main lempar sabu di tepi jalan.

"Tersangka di amankan ke Polres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi tersangka JH adalah pengedar," pungkas Kasubag Humas Polres Pelalawan, kepada GoRiau.com.***