PEKANBARU - Menyusul mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, mantan bendahara pengeluaran di Bappeda Siak, DF ditahan oleh Kejati Riau.

Pantauan GoRiau di Kejati Riau, Kamis (22/7/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, tampak DF yang berstatus tersangka terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejati Riau, mengenakan rompi tahanan dan dikawal oleh petugas keamanan Kejati Riau.

DF terlihat menangis saat dibawa oleh petugas ke mobil tahanan Kejati Riau, dan tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanyai oleh awak media.

“Pada hari ini, penyidik Kejati Riau sudah melimpahkan berkas tahap ke II terhadap tersangka DF. Selanjutnya tersangka DF langsung dilakukan penahanan. Jadi dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam hal penanganan tersangka, setelah tahap II, sepanjang ketentuannya bisa dilakukan penahanan, maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

DF akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan. Untuk diketahui, DF ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, pada akhir Maret 2021 lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya melakukan pemotongan anggaran di Bappeda Siak, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan itu, disebutkan Yan Prana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan itu dilakukan bersama DF (berkas perkara terpisah terpisah).

Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Dimana pada Januari 2013 lalu, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada DF, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

DF sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada surat perintah tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan DF selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

DF mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaan. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***