BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memaksimalkan potensi  Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak penangkaran sarang burung walet yang tumbuh dan berkembang hampir pada setiap kecamatan.

Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 35/2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Bapenda gencar melakukan sosialiasi baik secara teori maupun teknis pemungutan pajak kepada pemangku kepentingan khususnya kepada pengusaha penangkaran sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

GoRiau Para pengusaha walet di Kecama
Para pengusaha walet di Kecamatan Bengkalis mengikuti sosialisasi yang ditaja Bapenda Bengkalis, Kamis (22/7/2021).

Berdasarkan rekapitulasi wajib pajak penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis, di Kecamatan Bengkalis berjumlah 167 orang, Kecamatan Bukitbatu 76 orang, Kecamatan Siakkecil 41 orang, Kecamatan Bantan 50 orang, Kecamatan Mandau 110 orang Kecamatan Rupat 168 dan Kecamatan Rupat Utara 105 orang.

Kegiatan sosialisasi secara intens dilakukan Bapenda Bengkalis terkait Perbup Nomor 35/2021 seperti kepada pengusaha yang ada di Kecamatan Bengkalis, Kamis (22/7/2021). Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi tentang teori oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Achyan dan teknis pemungutan disampaikan Kabid Penagihan dan Pemberatan Bapenda Bengkalis Syahruddin.

GoRiau Bapenda Kabupaten Bengkalis me
Bapenda Kabupaten Bengkalis melakukan kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 35/2021 kepada pengusaha walet yang ada di Kecamatan Bukitbatu, Jumat (16/7/2021).

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Supardi melalui Kabid Dalbang Achyan mengatakan, pajak merupakan ujung tombak pembangunan daerah sehingga sepantasnya sebagai warga negara yang baik taat membayar pajak.

Ditambahkan Achyan, Pemkab Bengkalis memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Karena dengan membayar pajak banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Kepada pengusaha burung walet baik yang terdapat pada bangunan bangunan milik swasta maupun di atas bangunan pemerintah dan pengusaha badan milik negara atau daerah, diminta membayar pajak sarang burung walet sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Achyan menegaskan, bagi wajib pajak atau masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dilakukan pemungutan secara paksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita berharap setelah selesai sosialisasi ini, para pengusaha penangkar sarang burung walet turut berpartisipasi untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan masyarakat Bengkalis," ujarnya.

Sebelumnya kegiatan sosialisasi juga digelar di Kecamatan Bukitbatu dan Siakkecil. Untuk diketahui, tarif pajak sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis sebesar 10 persen dari nilai jual atau harga standar dibagi dalam tiga jenis kualitas. Berdasarkan Perbup yang baru, harga sarang burung walet dengan kualitas bagus rata-rata Rp12 juta, harga kualitas sedang Rp10 juta dan harga kualitas rendah Rp8 juta.

Sedangkan sebelumnya atau sejak hampir 10 tahun yang lalu, harga standar pasaran pajak masih sama yaitu sebesar 10 persen, namun untuk harga pasar sarang burung walet dikenai pajak untuk kualitas bagus rata-rata hanya Rp5 juta, kualitas sedang Rp4 juta dan harga kualitas rendah Rp3 juta.

Penerimaan pajak bersumber dari sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis per 30 Juni 2021 ditargetkan memperoleh Rp1,2 miliar, namun baru terealisasi Rp235,048 juta atau 19,5 persen. Dengan disosialisasikan Perbup baru tersebut diharapkan penerimaan pajak dari sektor ini terjadi peningkatan signifikan.***