JAKARTA - Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) RI, Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah akan kembali memberi BSU (bantuan subsidi gaji/upah) bagi pekerja/buruh.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Kamis (22/7/2021).

Jumlah calon penerima BSU, kata Ida, diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. "Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data," terang Ida.

Nantinya, lanjut politisi PKB itu, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujar Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang Kesra yang juga Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin, mendorong pemerintah untuk kembali memberi subsidi upah bagi rakyat.

"Saya mendukung dan menganjurkan agar pemerintah melangsir kembali bantuan subsidi upah. Saya menganjurkan ini dimulai kepada 50 juta warga perempuan Indonesia dengan besaran Rp400 ribu per bulan selama Tahun 2021," kutipan pernyataan Gus Imin, Jumat (9/7/2021) lalu.

Seperti diketahui pemerintah sempat memberi subsidi upah untuk sejumlah pekerja Indonesia.***