PEKANBARU - Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Husaimi, sampai saat ini, pihaknya sudah legowo dengan hasil yang sudah diplenokan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

"Kami sudah legowo, karena kalau sudah selesai bertarung, ngapain ribut-ribut ketika sudah kalah," kata anggota Komisi V DPRD Riau ini, di Pekanbaru, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, sebagai salah satu partai bercorak Islam, PPP harus memberikan contoh yang baik dan sesuai dengan nafas islami yang selama ini menjadi ikon partai berlambang ka'bah tersebut.

"Di Riau, untuk saat ini tidak ada pengajuan ke MK. Karena sebagai partai Islam, kita harus memberikan contoh yang baik sesuai dengan ikon partai," jelasnya.

Seperti yang diketahui, usai penetapan hasil Pileg 2019, sejumlah partai politik mengajukan keberatan ke MK. Salah satunya ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keberatan ini, diajukan oleh DPW PKS Provinsi Riau. Partai berlambang sabit kembar dan kapas ini beranggapan, hasil suara 13 persen yang ditetapkan oleh KPU jauh dari hasil real count internal pihaknya yang mencapai 21 persen untuk wilayah Riau.***