PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera menindaklanjuti empat temuan atau catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2019.

"Catatan dan temuan-temuan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ini. Kami sudah ada rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dan hal ini sudah kami sampaikan ke BPK RI," kata Gubernur Riau, Syamsuar di Menara Dang Merdu, Selasa (30/6/2020).

Adapun empat temuan yang dicatatkan BPK ini adalah soal penyertaan modal kepada empat BUMD di Riau, pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Riau belum terkelola sepenuhnya, pengelolaan pendapatan restribusi daerah belum sepenuhnya optimal dan pengelolaan investasi, dan budi daya ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan yang tak sesuai ketentuan.

"Tentu sesuai dengan rencana aksi yang telah kami tandatangani itu akan kami laksanakan dalam waktu 60 hari. Termasuk juga soal aset dan penyertaan modal. Hari ini kami juga akan ada video conference dengan KPK untuk masalah aset. Kalau soal penyertaan modal, ini kan penyertaan modal di masa lalu, makanya ini jadi evaluasi kami," ujarnya. ***