PEKANBARU - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerapkan perdagangan karbon melalui program Green for Riau mendapat sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi mendesak adanya transparansi dokumen Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) serta pelibatan warga lokal secara bermakna agar hak-hak mereka di kawasan hutan tetap terlindungi.

Tuntut Akses Dokumen dan Tata Kelola

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Ahwan Binawan menegaskan bahwa tata kelola program perdagangan karbon ini wajib dibangun dengan standar integritas yang tinggi. Masyarakat berhak menerima informasi secara utuh dan memiliki ruang untuk terlibat dalam setiap pengambilan keputusan terkait kawasan hutan.

"Green for Riau jangan sampai membangun integritas karbon di atas defisit legitimasi sosial. Sebelum Riau menjual pengurangan emisi ke pasar karbon global, Riau harus terlebih dahulu memastikan siapa yang memiliki hak atas ruang yang menghasilkan karbon tersebut, siapa yang berhak menyetujui atau menolak intervensi, dan siapa yang menerima manfaatnya," tegas Ahwan kepada GoRiau.com, Kamis (13/8/2026).

Tuntutan ini mengemuka pascadiskusi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan FITRA Riau, Perkumpulan Elang, FKKM Riau, LPSEM Riau, Buana Nusa Lestari, AS Hakiki, Yayasan Gambut, serta Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa.

Mereka menyoroti ketertutupan dokumen persiapan REDD+ Provinsi Riau. Setidaknya terdapat tujuh dokumen prasyarat program yang belum bisa diakses publik secara bebas, termasuk melalui platform resmi Green for Riau.

"Publik tidak cukup hanya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum konsultasi. Publik harus memiliki akses terhadap dokumen yang sedang dikonsultasikan, waktu yang memadai untuk mempelajarinya, serta informasi mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dan ditindaklanjuti," paparnya.

Hak Masyarakat dan Pemetaan 2,6 Juta Hektare

Untuk merealisasikan transparansi tersebut, koalisi mengusulkan pembentukan matriks tanggapan publik (public consultation response matrix). Matriks ini berfungsi mencatat setiap masukan warga, respons pemerintah, hingga alasan diterima atau ditolaknya usulan.

Lebih jauh, penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) juga menjadi fokus. Koalisi mengingatkan bahwa sosialisasi searah tidak bisa disamakan dengan PADIATAPA.

"FPIC/PADIATAPA tidak boleh direduksi menjadi sosialisasi. Harus ada proses untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan terhadap suatu wilayah benar-benar memahami informasi dan dapat menentukan sikap secara bebas," urai Ahwan.

Luasnya cakupan wilayah program yang disebut mencapai sekitar 2,6 juta hektare tutupan hutan membuat identifikasi masyarakat terdampak menjadi sangat krusial. Wilayah tersebut dipastikan bersinggungan langsung dengan masyarakat lokal, pengelola Perhutanan Sosial, masyarakat adat, hingga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Oleh karena itu, koalisi menuntut Pemprov Riau segera membuka peta dan batas poligon wilayah yurisdiksi beserta identifikasi pemegang hak di kawasan tersebut secara jelas. Mekanisme perlindungan hak, pembagian manfaat, dan penyelesaian pengaduan diminta menjadi bagian integral dari desain REDD+ Riau.

"Tanpa penyelesaian itu, REDD+ berisiko bukan menjadi instrumen keadilan iklim, tetapi menjadi mekanisme baru untuk memberikan nilai ekonomi kepada hutan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan ketimpangan penguasaan atas hutannya," pungkasnya. ***