PEKANBARU - Puluhan pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru (PPSP) masih menanti kepastian mengenai kejelasan dokumen tempat mereka berniaga. Permohonan informasi dan salinan berkas terkait status Pasar Kodim yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sejak akhir bulan lalu, hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua PPSP, Indra Mulyadi mengungkapkan, para pedagang sangat membutuhkan dokumen tersebut untuk memahami secara utuh status hukum dan persoalan administratif yang menyangkut hajat hidup mereka di pasar. Menurutnya, pemerintah belum merinci dokumen apa saja yang nantinya berhak diterima oleh pemohon.
"Yang kami harapkan bukan hanya informasi secara lisan, tetapi ada kejelasan secara administratif mengenai dokumen apa saja yang bisa diberikan kepada pedagang," jelasnya kepada GoRiau.com, Kamis (13/8/2026).
Tertunda Alasan Koordinasi
Tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pada Senin (27/7/2026) itu sebenarnya telah dibahas dalam sebuah pertemuan pada Rabu (12/8/2026). Dialog yang difasilitasi oleh PPID tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Aset, Bagian Hukum, serta lebih dari 20 orang perwakilan pedagang.
Namun, alih-alih mendapatkan salinan berkas yang diminta, para pedagang harus kembali bersabar. Pihak instansi beralasan bahwa permohonan informasi dan dokumen tersebut masih harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
"Pada pertemuan kemarin belum ada kepastian dokumen yang kami minta bisa langsung diberikan. Kami mendapat informasi bahwa hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pimpinan," terangnya.
Tuntut Dasar Hukum yang Jelas
Pemkot Pekanbaru melalui instansi terkait telah menjanjikan akan memberikan jawaban pasti pada Rabu (19/8/2026) mendatang. Meski menghargai ruang dialog yang telah terbuka, Indra berharap proses ini tidak hanya berhenti pada sebatas pertemuan tatap muka, melainkan menghasilkan tindak lanjut yang nyata.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa jika pemerintah pada akhirnya berdalih ada dokumen yang tidak bisa diserahkan, penolakan tersebut harus didasari argumen hukum yang kuat.
"Kalau memang ada dokumen yang tidak bisa diberikan atau termasuk informasi yang dikecualikan, kami berharap dijelaskan apa alasannya dan apa dasar hukumnya," tegas Indra.
Keterbukaan informasi publik ini dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai persepsi negatif di tengah pedagang dan masyarakat luas. Saat ini, perwakilan pedagang memilih untuk bersikap kooperatif mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu janji realisasi dari Pemkot Pekanbaru pada pertengahan Agustus nanti. ***


