
RENGAT- Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhirnya angkat bicara terkait pernikahan sejenis yang dilakukan oleh Defrian Suryono yang memilik nama asli Reni Hariani (43) dengan RN (20) warga Desa Pasir Kemilu, Rengat.
Marlius, S.Pdi anggota DPRD Inhu mengatakan, pernikahan sejenis jelas menodai adat dan agama. "Jelas pernikahan itu menodai adat dan agama kita (Islam)," ujarnya kepada GoRiau.com, Senin (11/4/2016) di kantornya.
Selain itu sebutnya, selain adat dan agama, dalam undang-undang pernikahan Indonesia sekalipun juga dilarang. Larangan itu sangat jelas, bahwa seseorang itu dinyatakan sah menikah adalah antara wanita dan pria.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pemalsuan jenis kelamin pada identitas Defrian yang telah diterbitkan Disduk Capol (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Inhu, Marlius menyebutkan bahwa itu merupakan keteledoran semua pihak terkait.
"Ini merupakan sebuah keteledoran besar semua pihak terkait, mulai dari tingkat RT/RW, Desa, Camat dan Disduk Capil Inhu. Masak orang pendatang bisa semudah itu mengurus dokumen kependudukannya, atau semua ini sudah bermain," ketusnya.
Dengan demikian, politisi Gerindra itu menegaskan agar kedepannya, bagi setiap orang yang mengurus dokumen kependudukan, hendaknya pihak terkait bisa mendeteksi dan lebih selektif lagi sebelum terjadi masalah seperti ini.
"Kita yang salah huruf pada nama atau tanda baca saja, butuh klarifikasi data sebelum data diproses. Kok ini bisa langgeng begitu saja. Maka dari itu, saya menghimbau kepada semua pihak agar lebih selektif lagi dalam memproses sebuah data. Apa lagi saat ini sudah menggunakan sistem komputerisasi," tegasnya.***