PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Bupati Pelalawan HM Harris menegaskan bahwa wajib belajar 12 tahun di Pelalawan, Riau, akan benar-benar gratis, termasuk bebas dari segala pungutan. Dan sekolah sekolah yang melakukan pungutan akan dikenakan sanksi.

Tapi bagaimana kalau masih ada pungutan terutama pada akhir tahun ajaran? HM Harris menegaskan, silahkan laporkan kepada dirinya.

''Bukan itu saja, kalau ada, silahkan dibuat beritanya di media massa, supaya saya dan masyarakat tahu sekolah mana saja yang melakukan pungutan,'' ujar kepada wartawan, Jumat (23/3/2013).

Menurut Harris, khusus untuk sekolah gratis, Pemkab Pelalawan sudah mengatur sedemikian rupa termasuk membuat Perda. '' Perdanya juga sudah disahkan oleh DPRD untuk pendidikan gratis mulai dari SD sampai sekolah lanjutan atas. Jadi sudah tidak ada alasan lagi sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid karena semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah daerah,'' tegasnya.

Dan yang dimaksudkan gratis di sini, tambahnya, adalah gratis dari segala pungutan uang sekolah, uang ujian, uang pembangunan terkecuali biaya seragam sekolah. Kalau seragam sekolah menjadi alasan sekolah melakukan pungutan, itu tidak diwajibkan.

Tapi kalau uang seragam sekolah yang diminta oleh pihak sekolah dinilai terlalu mahal, wali murid berhak membelinya di luar yang dinilainya memang bisa murah, kecuali siswa yang berpresatasi dan siswa dari keluarga yang tidak mampu, untuk semua kebutuhan sekolahnya digratiskan sama sekali.

''Kita mau rencana kita untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun bisa terealisasi dan tidak ada alasan anak usia sekolah tidak sekolah karena tidak ada biaya," bebernya.

Ditambahkannya, dan saat ini pemerintah daerah sudah menganggarkan semua kebutuhan yang diperlukan sekolah. Baik itu mulai dari kebutuhan bangunan fisik walaupun secara bertahap juga gaji untuk guru honor dan sejumlah alat penunjang yang dibutuhkan oleh siswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Pelalawan.

"Saya berharap semua sekolah bisa menerapkan program pendidikan gratis ini dan tidak melakukan pungutan apapun namanya kepada wali murid. Dan kepada masyarakat kabupaten Pelalawan yang merasa dimintai sejumlah uang untuk kepentingan sekolah anaknya agar dapat melaporkan hal itu kepada saya agar hal tersebut bisa ditindak lanjuti," tutupnya. (ilm)