BENGKALIS - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis, HT Zainuddin mengatakan, hingga saat ini belum ada rekrutmen atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

“Hingga setakat ini belum ada. Nanti kalau ada penerimaan PPPK akan kita diumumkan secara resmi di website BKPP. Mohon informasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Kepala BKPP menjelaskan hal itu, ketika menjadi pembina apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Bengkalis di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin (4/2/2019).

Diingatkannya, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengatakan saat ini di Pemkab Bengkalis ada penerimaan PPPK. Termasuk pegawai atau pejabat di Pemkab Bengkalis.

“Apalagi kalau sampai mengatakan bisa menjamin bisa memasukkan seseorang sebagai PPPK dan meminta imbalan jasa untuk itu. Jangan percaya itu. Hingga setakat ini tak ada penerimaan PPPK di Pemkab Bengkalis,” tegasnya.

Masih menurut HT Zainuddin, kalau pun nanti ada penerimaan PPPK, namun formasinya sangat terbatas. Hanya untuk tenaga pendidikan (guru), tenaga medis dan penyuluh pertanian.

“Hanya untuk tiga formasi itu saja. Tak ada rekrutmen untuk tenaga administrasi, sopir dan sebagainya,” imbuhnya.

Dan sambungnya, kalau pun nanti ada penerimaan PPPK, caranya sama dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

“Jadi tidak sembarangan. Juga dilakukan secara ketat. Sama seperti penerimaan CPNS beberapa waktu lalu,” paparnya.

Sebelum itu, HT Zainuddin menjelaskan bahwa sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), antara PNS dan PPPK pada prinsipnya eksistensi keduanya sama. Namun untuk hak-hanya ada perbedaan.

“PPPK tidak berhak atas fasilitas serta tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua,” jelas HT Zainuddin seraya mengatakan rekrutmen PPPK dapat dilakukan apabila anggaran untuk penggajian mereka ada dan diaokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sekedar informasi, hak PNS sebagai Pegawai ASN ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22 UU yang sama.

RSUD Bengkalis

Perangkat Daerah yang bertugas sebagai penyelenggara apel bersama di lingkungan Pemkab Bengkalis tadi pagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis.

Sedang personil yang bertugas adalah Wadir Administrasi Umum dan Keuangan H Hasbul Maamar sebagai Perwira Upacara pada apel tanpa penaikan bendera Merah Putih tersebut.

Sedangkan bertindak sebagai Komandan Upacara Kepala Bidang Keperawatan H Ediyanto. Sementara Pembaca teks Panca Prasetya Korpri dan Pembawa Acara ditunaikan oleh Duma Sari Lubis dan Lisa Irdayani. Adapun Kepala Bagian Keuangan H Ahmad Toha sebagai cadangan Perwira Upacara. ***