JAKARTA - Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan ihwal anggota kepolisian yang menilang pengendara sepeda motor Ducati menggunakan knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu kemarin (6/6/2021).

Mulanya anggota polisi menilang pengendara motor tersebut. Namun, ada beberapa dari mereka yang sebenarnya menggunakan knalpot standar atau bawaan sejak pertama kali membeli tapi tetap kena tilang.

"Rombongan konvoi, cuma kan pada saat awal memang berisiklah intinya. Anggota inisiatif saja memberhentikan dan memeriksa. Cuma kan tidak semua kompetensi anggota tahu nih, dia cuma mendengarkan secara kasat mata karena bunyinya kenceng," kata Argo saat, Senin (7/6).

Saat itu, kata Argo, anggota polisi langsung memberikan penindakan berupa tilang kepada para pengendara tersebut. Penilangan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan untuk menghindari keributan di jalan raya.

Namun, penilangan itu menuai protes. Beberapa pemilik kendaraan yang mengaku bahwa knalpotnya sesuai dengan spesifikasi kendaraannya dan tidak melanggar aturan.

"Jadi 14 (motor) itu, ada yang tidak standar, jadi variasi, tidak semuanya. Dari 14 itu ada dua yang mereka protes karena merasa knalpotnya standar, sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes, hanya dua saja," ucap Argo.

Satu dari dua pengendara yang protes itu kemudian datang ke Polda Metro Jaya. Setelahnya dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah benar knalpot yang digunakan tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak.

"Anggota ini kan melihat semua secara kasat mata, kalau misalnya pada saat penindakan harus manggil dulu ahli dari Ducati harus pakai disibel meter keburu bete nungguinnya. Makanya kita langsung ambil langkah tilang di tempat. Mereka rupanya tidak terima," ujarnya.

"Memang beberapa yang miss dengan anggota, jadi kami kembalikan lagi surat-surat yang bersangkutan setelah pengecekan fisik di kantor," imbuh Argo.

Sedangkan untuk 12 motor lainnya tetap dilakukan penilangan karena dipastikan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Penilangan ini merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan penjara.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan bahwa penilangan ini menunjukkan bahwa pihaknya bersikap adil kepada para pengguna jalan. Artinya, tidak hanya motor-motor kecil saja yang ditilang, tapi juga motor dengan kapasitas mesin besar. "Jangan sampai nanti ada yang merasa mentang-mentang motor kalangan menengah ke bawah bisa ditilang, tapi yang motor kalangan atas kok enggak pernah dilakukan penindakan," kata Argo.

Rekaman video peristiwa penilangan itu turut diunggah akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam video itu, terlihat sejumlah pengendara motor sport tampak dilakukan penilangan oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas.***