
JAKARTA - Negara Singapura telah membentuk UU guna menjerat pelaku atau perusahaan yang membakar lahan.
UU tersebut dibuat akibat dampak kebakaran hutan berupa kabut asap yang melanda Provinsi Riau dan wilayah Sumatera yang berimbas ke Singapura.Â
Bahkan Informasinya Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura bermaksud mengejar perusahaan yang diduga membakar hutan tersebut untuk diadili. Ancaman tersebut juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai membakar hutan dan lahan.Â
Dimintai tanggapan soal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan dengan tegas menyatakan, Singapura tak punya hak mengatur Indonesia.
"Nggak ada urusannya, Singapura bukan negara saya. Apa urusannya Singapura atur-atur warga Indonesia," tegas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Namun ia juga setuju, jika pelaku dan perusahaan pembakar hutan dan lahan harus tetap diadili sesuai hukum yang ada.
"Tindakan hukum yang tegas biar ada efek jera," tukasnya.
Sebelumnya BNPB sudah memberikan laporan, bahwa kondisi kabut asap akibat karlahut sudah memasuki wilayah Singapura dan Malaysia. (***)