JAKARTA - Politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Suryadi Jaya Purnama menegaskan, segala nama kegiatan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan dalam perencanaan APBN, ilegal.

DPR dan Pemerintah belum 'kawin' dalam hal ini, sehingga belum 'melahirkan anak' dalam bentuk Undang-Undang terkait.

"Saya kira ini dalam konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apa pun kegiatan yang punya judul nomenklatur ibu kota negara yang dilakukan di luar Jakarta, maka itu adalah kegiatan yang ilegal," kata Suryadi dalam sebuah diskusi kemarin sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Kamis (10/6/2021).

Anggota Komisi V DPR RI itu menganalogi, "Dasar hukumnya kan belum ada. Jangan sampai kita, kemudian membangun. Jangankan anaknya, kakek dan neneknya belum nikah tetapi cucunya sudah lahir,".***