PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan meminta pihak terkait segera melakukan action dalam hal menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Politisi Golkar ini usai mengundang Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Air Molek, Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR, Rabu (9/6/2021).

"Kita minta harus ada action, supaya ODOL ini tidak merusak jalan kita lagi, di Air Molek itu kita sudah minta supaya truk bertonase besar jangan lagi melintas di Jalan Jenderal Sudirman, mereka harus memutar," kata pria yang biasa disapa Iwan ini, Rabu (9/6/2021).

Sebab, ujar Iwan, jalan Jenderal Sudirman merupakan jalan yang dipadati oleh masyarakat, sehingga tak jarang keberadaan truk betonase besar menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Lebih jauh, dijelaskan Iwan, pihak terkait beralasan bahwa mereka kekurangan sarana dan prasarana dalam melakukan penertiban ODOL ini. Ini tentunya menjadi perhatian dari Komisi IV DPRD Riau yang membidangi persoalan perhubungan.

GoRiau Ketua komisi IV memimpin rapat
Ketua komisi IV memimpin rapat didampingi Ketua DPRD Riau, Yulisman dan Wakil ketua Komisi IV, Dani M Nursalam.

"Jembatan timbang itu harus dilengkapi sarana dan prasarananya, baik tempat penyimpanan barang berlebih, alat-alat untuk mengurangi tonase dan termasuk juga tempat parkir kendaraan bertonase berat," tambahnya.

Diakui Iwan, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Perhubungan masih sangat kurang dalam hal penindakan, padahal mestinya ada orang-orang yang harus mengawasi ini selama 24 jam.

"Untuk mencapai Zero ODOL 2023, Pemda dan Pemerintah Pusat harus melengkapi sarana dan prasarana, baru program Zero ODOL 2023 bisa terlaksana dengan baik," terang Legislator Dapil Kota Pekanbaru ini.

Karena jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Iwan menyebut pihaknya akan memfollow-up masalah ini ke pemerintah pusat. Karena, dalam penindakan ODOL sudah ada regulasinya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau penjelasan dari Dinas PUPR, penindakan di jalan raya harus ada penilangan dari pihak kepolisian. Dishub tidak punya hak menilang, kecuali razia. Dan razia itu harus didampingi kepolisian dan balai," tutupnya.

GoRiau Suasana rapat.
Suasana rapat.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Riau membidangi perhubungan mengapresiasi adanya Forum Penyelemat Aset Negara (FPAN) Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu yang secara tidak langsung meminimalisir aktivitas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan menyebut, forum ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mengantisipasi lalu lalangnya truk ODOL, forum ini juga sudah diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

"Forum ini menjalankan amanah UU 22/2009 LLAJ, dimana masayarakat punya peran serta didalam penyelenggaraan lalu lintas dan itu dilindungi oleh UU, yang penting tidak anarkis," kata Politisi Golkar ini, Jumat (4/6/2021).

Truk ODOL, terangnya, merupakan persoalan yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan pemerintah, tak jarang truk ODOL merenggut nyawa masyarakat yang melintas dan dari sisi pemerintah, ODOL sudah cukup menguras APBN, APBD Riau maupun APBD kabupaten.

Bahkan, data kementerian, setiap tahunnya negara rugi Rp 42 T akibat ODOL ini. Tak hanya itu, truk ODOL ini juga rata-rata non-BM, artinya pajak mereka tidak dirasakan masyarakat Riau.***