JAKARTA - KPK telah memeriksa mantan Menteri Koperasi dan UMKM sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM di Jawa Barat. Syarief dimintai konfirmasi penyidik soal alokasi anggaran di Kemenkop UKM.

"Saksi ini hadir di gedung KPK C1. Dia di dalam pengetahuannya antara terkait dengan teknis dilakukannya alokasi dengan anggaran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh Tersangka KD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Syarief diperiksa KPK dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Koperasi dan UMKM periode 2009-2014. Penyidik, kata Ali, menggali keterangan saksi soal laporan pertanggungjawaban anggaran dana dari Kemenkop UMKM saat itu ke lembaga yang dipimpin tersangka Kemas Daniel (KD). "Penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami dari saksi ini soal pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh LPDB Koperasi UMKM di Jawa Barat. KPK menduga perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 116,8 miliar.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Ghufron mengatakan kasus tersebut berawal pada 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD). KPK menduga hal itu dilakukan Stevanus agar Kemas membantu dan memfasilitasi pinjaman dana dari LPDB UMKM.

Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp 90 miliar. Pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jabar.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinasi DW," ujarnya.

Ghufron menduga Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. Selain itu, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku UMKM diduga berjumlah Rp 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun," sebutnya.

KPK juga telah menahan empat tersangka. Para tersangka yang ditahan ialah:

1. Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010-2017

2. Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar

3. Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar

4. Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) di Jabar.***