
PANGKALAN KERINCI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan resmi menjatuhkan hukuman empat tahun kurungan kepada Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan, Jumat (10/7/2026), setelah ia secara sah terbukti menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftar sebagai calon legislatif.
Ketua Majelis Hakim, Dr Andri Simbolon menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar aturan perundang-undangan. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis kurungan badan yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelumnya.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rezi Dharmawan turut membenarkan hasil akhir persidangan tersebut.
"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," terang Rezi, Jumat malam.
Meski palu hakim telah diketuk, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama masih memiliki waktu guna mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," urainya.
Fakta persidangan membongkar langkah Sunardi yang memakai ijazah Paket C bermasalah guna memuluskan jalannya menuju kursi dewan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Ia sempat memberikan alasan bahwa ijazah jenjang SD serta SMP miliknya telah hilang.
Kejanggalan utama dalam perkara ini terletak pada perbedaan nama orang tua di dalam dokumen. Ijazah Paket C tersebut mencantumkan nama Sunardi bin Miyadi, padahal identitas resmi di KTP tertulis Sunardi bin Mitro Samidi.
Penyelidikan polisi yang turun langsung ke sekolah penerbit di Lampung lantas mengungkap fakta baru. Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa dokumen Paket C atas nama tersebut sudah dibatalkan sejak Mei 2009 lalu. ***