JAKARTA - Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 terus menuai sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membiarkan dua tersangkanya, Satori dan Heri Gunawan, tidak kunjung ditahan setelah lebih dari dua belas bulan berlalu.
Kedua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 tersebut resmi menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 terkait kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar. Sikap pasif KPK ini membuat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bersiap menempuh jalur hukum.
"Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK saat menangani kasus CSR BI. Segera tahan para tersangkanya, agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan gugat praperadilan," ujar Boyamin saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Menunggu Keberanian Penegak Hukum
Pihak MAKI menilai penanganan perkara ini tampak berbeda dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang sering kali langsung digiring ke rumah tahanan usai penetapan status. Boyamin turut menyinggung janji Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengenai kepastian penahanan para legislator tersebut.
"KPK sepertinya tak punya nyali untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri atau anggota DPR. Bisa jadi karena adanya tekanan politik yang kuat. Sehingga kasusnya berlarut-larut," bebernya.
Ia meminta penyidik tidak lagi melakukan penundaan dan segera memastikan berkas perkara siap untuk dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan dong kedua tersangka kasus CSR itu. Dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya, agar segera disidangkan," urainya lebih lanjut.
Konstruksi Perkara dan Penggeledahan
Pengusutan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) ini berawal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan publik. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK telah mendatangi dan menggeledah sejumlah lokasi untuk mengamankan alat bukti. Namun, hingga pergantian masa jabatan parlemen, Satori dan Heri Gunawan yang kini kembali duduk sebagai anggota DPR periode 2024-2029 tersebut masih beraktivitas tanpa adanya pembatasan ruang gerak dari pihak berwenang.***


