SELATPANJANG – Sebanyak 62 kepala sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bakal diganti setelah masa penugasannya berakhir dan tidak dapat diperpanjang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kini menyiapkan calon pengganti melalui mekanisme nonreguler.
Plt Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti Raja Yusran mengatakan, pergantian tersebut merupakan bagian dari penataan 208 kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri. Dari hasil pemetaan, sebanyak 31 kepala sekolah masih dapat melanjutkan masa tugasnya.
"Untuk kepala sekolah yang sudah habis masa penugasannya dan tidak bisa diperpanjang, kita siapkan proses penggantian melalui jalur nonreguler," ujar Raja, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, proses pemberkasan dan pengusulan calon pengganti telah berjalan melalui aplikasi SIM KSPSTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selain mengganti 62 kepala sekolah, Disdikbud juga mengusulkan pengangkatan 13 pelaksana tugas (Plt) menjadi kepala sekolah definitif melalui mekanisme serupa.
Sementara itu, 85 kepala sekolah yang telah menyelesaikan periode pertama masih berpeluang melanjutkan penugasan ke periode kedua. Namun, mereka wajib memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Disdikbud menyiapkan seleksi substansi yang diikuti 180 peserta. Sebanyak 90 orang nantinya akan dipilih mengikuti pelatihan BCKS yang diselenggarakan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau.
Kesempatan itu juga terbuka bagi guru yang memenuhi persyaratan. Dari 919 guru yang memenuhi kriteria, sebanyak 96 orang telah menyatakan kesediaan dan mengunggah berkas administrasi.
"Pesertanya tidak hanya kepala sekolah yang sudah satu periode. Guru yang memenuhi persyaratan juga kita berikan kesempatan untuk mengikuti seleksi," jelas Raja.
Dia menambahkan, Disdikbud telah mengusulkan peserta pelatihan BCKS kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, kerja sama dengan BGTK Riau akan dilakukan untuk pelaksanaan pelatihan.
Penataan tersebut juga mencakup penempatan kepala sekolah yang kembali bertugas sebagai guru. Disdikbud akan mempertimbangkan domisili, kebutuhan sekolah, kesesuaian mata pelajaran, serta pemenuhan jam mengajar agar tidak mengganggu persyaratan sertifikasi.
Mantan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan juga berpeluang dialihkan menjadi pengawas sekolah. Saat ini, Meranti baru memiliki sembilan pengawas, sementara proses penambahannya masih menunggu petunjuk teknis pendidikan dan pelatihan calon pengawas.
"Kita berharap proses administrasinya dapat segera selesai, sehingga kepala sekolah pengganti bisa ditetapkan dan dilantik," kata Raja.
Seluruh penataan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi, Pelatihan Kepala Sekolah, dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. ***


