DENPASAR – GKA (16), siswi salah satu SMA di Denpasar, Bali, menjadi korban pencabulan yang dilakukan dua pemuda kakak beradik, KD (20) dan KA (18).

Dikutip dari Sindonews.com, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban curiga melihat cupang (tanda merah) di leher putrinya.

Lanjut Gede, sang ibu mendesak GKA menjelaskan penyebab cupang pada lehernya. Karena didesak, GKA akhirnya mengaku telah disetubuhi KD dan KA.

Gede mengatakan, polisi segera bergerak menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua GKA. "Kedua pelaku telah ditahan," kata Gede, Selasa (22/11/2022).

Kronologis Pencabulan

Gede menuturkan, pencabulan bermula ketika KD dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA swasta di Seririt pada 13 November lalu. SMA itu merupakan tempat GKA sekolah.

Setelah bertemu, KD lalu mengajak GKA ke rumahnya. Setiba di rumah, keduanya masuk kamar dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Seusai berhubungan seks dengan GKA, KD diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sementara korban tetap berada di rumah KD, ditemani adiknya, yakni KA.

Rupanya KA tergoda dengan korban lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya itu masuk kamar dan mencabulinya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya. ***