
TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Jajaran Polres Kuansing pada Sabtu (16/8/2014) sekitar pukul 13.30 Wib menangkap tersangka narkoba Badri Alias Eri Angguak Bin Muklis (33) yang merupakan warga Koto Tuo desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Tersangka ditangkap sesuai LP.a/25/VIII/2014/ oleh tim opsnal narkoba Polres Kuansing, didesa Pulau Komang Sentajo.
Dimana barang bukti yang berhasil diamankan satu unit botol warna hitam yang di dalamnya berisikan 20 (dua puluh) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6.00 gram.
Polisi juga mengamankan uang senilai Rp1,3 juta, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit kulkas merk polytron warna silver.
Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag humas Polres Ipda Musabi membenarkan adanya penangkapan satu tersangka narkoba. Dimana saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," ujar Musabi.(fer)