MEDAN - Usaha menanam ganja yang dilakukannya sejak satu tahun lalu oleh Domu Sihotang (46) warga Jalan Huta Ginjang, Desa Bandar Toba, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi tak berbuah manis.

Pasalnya, ganja yang sudah lama dinantinya itu ternyata dipanen oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi. Domu pun hanya bisa pasrah saat tanaman ganjanya itu disita polisi.

Kasubag Humas Polres Dairi Iptu Sukanto Berutu dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Rabu (14/6/2017) mengatakan penggeledahan di rumah tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut ada tanaman ganja.

"Jadi kami terima informasi warga bahwa di rumah tersangka ada tanaman ganja. Ternyata benar, saat digeledah ditemukan barang bukti, yakni 1 karung biji ganja, 5 batang tanaman ganja dari areal ladang, 2 batang tanaman ganja dari dalam kamar tersangka,” ujar Iptu Sukanto.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kertas pembungkus dan 1 hektar lahan ganja. Diduga selain merawat tanaman ganja, tersangka juga merupakan pengedar.

"Dari barang bukti yang kami temukan, tersangka diduga juga berperan sebagai pengedar ganja tersebut. Saat ini tersangka berada di dalam sel tahanan Sat Reserse Narkoba guna pemeriksaan lanjut,” tutur Sukanto. ***