JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), lewat kuasa hukumnya, menyatakan sikap secara resmi agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima tautan-tautan berita yang dijadikan bukti sidang sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pasangan calon nomor urut 02 itu diketahui menyertakan bukti berupa tautan berita dari media online sebagai bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK.

"Kedudukan link (tautan) berita sebagai alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat alat bukti," tutur Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban KPU sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa Pilpers 2019 di Gedung MK, Selasa (18/6).

Ali menegaskan bukti cetak berita online tak bisa menjadi rujukan bahwa pelaksanaan pilpres penuh dengan kecurangan. Selain itu ketentuan alat bukti dalam sidang MK, kata Ali, sejatinya telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.

"Dalam PMK 4/2018 alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, petunjuk hakim, dan alat bukti lain," katanya.

Ali mengatakan tautan berita yang diklaim sebagai bukti merupakan bentuk pelanggaran dalam tata beracara yang sudah diatur dalam PMK.

"Tuntutan pemohon yang meminta tautan berita acara merupakan pelanggaran. Hanya print out berita online tidak dapat menjadi rujukan, dan bukan alat bukti dan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Ali Nurdin pun menegaskan KPU tetap dalam sikapnya menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. Ali menyatakan KPU bersikap demikian karena tetap berpegang pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.

Ali menegaskan peraturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.

"Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru," ucap Ali Nurdin.

Sebelumnya tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menggunakan bukti berupa tautan berita media online untuk mendukung dalil permohonannya bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 berlangusng curang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Saat membacakan permohonannya dalam sidang perdana pekan lalu, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan pandangan yang menyatakan tautan berita tak bisa jadi alat bukti adalah keliru.

Denny lantas mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam persidangan.

Ia juga beralasan media-media link beritanya dijadikan kubu Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Media tersebut antara lain, CNNIndonesia.com, Tempo, Kompas, Tirto.id, Republika, detik.com, Kumparan, dan lainnya.

"Kami yakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang check and recheck sebelum berita tersebut ditayangkan. Apalagi sebagian besar fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan," tuturnya.

Sidang lanjutan penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen jawaban setebal 300 halaman yang bakal dibacakan di depan majelis hakim konstitusi.***