PEKANBARU - Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I (satu) DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019, diwarnai dengan ramainya interupsi oleh anggota DPRD Pekanbaru. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama dan Tengku Azwendi.

Ada dua agenda yang akan dibahas, diantaranya laporan reses anggota DPRD Kota Pekanbaru masa sidang kesatu tahun 2019 dan penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah kota Pekanbaru tahun 2019.

"Saya sudah semangat datang untuk paripurna, saya datang jam 10 pagi. Tiba-tiba masuk pesan kalau rapat dibatalkan, saya diundang untuk paripurna bukan untuk pembatalan paripurna," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung.

Sedangkan Davit Marihot Silaban mengatakan dalam interupsinya bahwa dirinya menyayangkan surat penundaan rapat paripurna yang semula diagendakan tadi pagi belum dicabut, sedangkan paripurna berlangsung.

"Pembatalan tersebut harus dicabut suratnya, agar Paripurna kita hari ini menjadi legal," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan agenda awal, sidang paripurna seharusnya digelar pada jam 09.00 pagi. Akan tetapi, sampai saat ini sidang belum juga dibuka, karena masing-masing anggota dewan yang berdebat belum menemukan kesepakatan.***