
PANGKALANKERINCI - Sidang lanjutan kasus dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (14/3/2016). Kali ini menghadirkan saksi ahli.
Kepala Bidang Planologi Hutan dan Kebun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan, Riau, Budi Surlaini, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan tersebut.
"PT LIH sendiri batas luarnya ditandai dengan kanal selebar 3 meter dan berisi air," ungkap Budi dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.
Untuk luas areal lahan LIH yang terbakar, Budi menyebutkan tercatat 533 ha, dan 100% lahan yang sudah ditanami terbakar.
Ia juga menegaskan bahwa terkait peralatan untuk pemadaman kebakaran, pedoman yang digunakan dari Ditjen Perkebunan itu tidak mengikat secara hukum.
Budi menyatakan keahliannya dibidang planologi dan perizinan. Untuk menerbitkan perizinan perkebunan, kepala dinas perkebunan biasanya bertanya kepadanya.
PT LIH sendiri terdaftar sebagai salah satu perkebunan swasta di Pelalawan dan memperoleh izin pelepasan areal hutan dari menteri kehutanan.
Pada persidangan sebelumnya, I Nyoman Widiarsa, Direktur LIH saat memberikan kesaksian mengatakan untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan menggunakan standar peralatan yang dimiliki yaitu antara lain 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot.
"Kami telah memiliki standar operasi yang baku terkait ancaman kebakaran ini. Seluruh proses itu kami jalani sampai akhirnya api padam pada 31 Juli 2015," tegasnya.
Direktur Utama PT Provident Agro Tbk, induk usaha dari PT LIH, Tri Boewono mengatakan sebagai pemasok buyer global seperti Wilmar dan Sinarmas yang telah menjadi anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), PT Provident Agro Tbk, induk perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) terikat pada ketentuan yang sangat ketat.
Perusahaan juga harus mematuhi standar regulasi yang telah ditetapkan oleh buyer Global. Jika aturan tersebut dilanggar, produk CPO dan Kernel dari Provident tidak akan bisa diterima oleh buyer.
"Itulah sebabnya di tahun 2015, LIH tidak punya rencana untuk membuka lahan baru. Kami tidak mungkin membahayakan nasib perusahaan dan ribuan karyawan dengan melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani," ucap Tri.
Kuasa Hukum LIH Hendry Muliana Hendrawan usai sidang mengatakan, sesuai kesaksian ahli pada persidangan ketujuh ini, pedoman mengenai perlengkapan pemadaman api tidak mengikat secara hukum. Namun PT LIH sudah melakukan prosedur standar pemadaman api.
"Sebagai perusahaan nasional, LIH memiliki standar baku dalam mengelola kebun yang dimiliki. Apalagi sebagai bagian dari Provident Group, LIH juga harus mengikuti aturan ketat yang telah ditetapkan oleh buyer global," pungkasnya.(*/far)