PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Rabu (22/4/2026). Tiga terdakwa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dihadirkan secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan. Sidang yang dimulai pukul 09.55 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, didampingi hakim anggota, Azis Muslim dan DR Edy Darma Putra. Agenda utama berfokus pada pemeriksaan empat saksi dari internal Dinas PUPRPKPP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, Ardi Irfandi yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak, Kepala UPT Wilayah III, Heri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI, Rio Andradi Putra, dan Kasubag TU UPT Wilayah VI, Tabroni. Keempat saksi hadir kompak mengenakan kemeja putih guna memberikan keterangan terkait mekanisme rapat tertutup bersama pimpinan.

Sebagai saksi pertama, Ardi Irfandi memaparkan adanya rapat khusus membahas pergeseran anggaran dan proyek infrastruktur jalan. Ia mematahkan bantahan sebelumnya dengan menyebut adanya penyitaan alat komunikasi. Peserta diwajibkan menyerahkan telepon seluler di area penampungan sementara atau holding area sebelum memasuki ruang utama.

"Handphone dikumpulkan sebelum masuk ruang rapat. Protokoler yang nyuruh HP dikumpulkan," ungkap Ardi di hadapan persidangan.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup untuk mempresentasikan rencana pekerjaan, kondisi kerusakan infrastruktur, kebutuhan anggaran, hingga penentuan pihak yang terlibat dalam proyek. Ardi menyebut suasana santai namun sarat dengan tekanan loyalitas. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dinilai memberikan ancaman evaluasi jabatan bagi bawahan yang kinerjanya meleset atau tidak mematuhi arahan.

"Jika ada yang tidak mengikuti arahan akan dievaluasi. Waktu itu, Wahid menyampaikan kepada Kadis, silakan sampaikan kepada saya nanti akan saya evaluasi," terangnya.

Saksi juga menyoroti penggunaan kiasan khusus yang menegaskan otoritas absolut pimpinan daerah. Instruksi harus berasal dari satu sumber tanpa ada bantahan.

"Wahid mengatakan matahari cuma satu. Tidak ada matahari kembar, matahari hanya satu," urainya.

Merespons kesaksian tersebut, Majelis Hakim langsung memberikan peringatan agar Ardi tidak mencampurkan fakta dengan interpretasi pribadi. Hakim meminta keterangan tetap fokus pada hal yang didengar dan dialami secara langsung oleh saksi.

Sidang maraton ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Kamis (23/4/2026) guna mendalami alur pemerasan. Kasus ini mencuat pasca OTT KPK di Pekanbaru, 3 November 2025 lalu. Penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung pengelolaan anggaran dinas. ***