PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Rincian penyalahgunaan wewenang ini dibeberkan secara gamblang dalam sidang perdana yang digelar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyoroti bagaimana mantan orang nomor satu di Riau itu menggunakan kekuasaannya untuk menekan bawahan. Terdakwa diduga kuat memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyetorkan sejumlah uang.

"Peran terdakwa sudah kami uraikan dalam dakwaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN," terang Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak.

Pola intimidasi ini diyakini sudah berlangsung sejak awal Abdul Wahid menjabat. Fakta persidangan mengungkap adanya pertemuan krusial di rumah dinas gubernur yang sengaja mengumpulkan para kepala UPT. Di hadapan bawahannya, terdakwa melontarkan kiasan matahari adalah satu, sebuah analogi yang mengisyaratkan bahwa seluruh jajaran birokrasi wajib tunduk pada satu komando absolut.

"Kalimat itu untuk menekankan bahwa seluruh pihak harus mengikuti perintah dan permintaan terdakwa," urainya.

Siasat pemerasan ini tidak berhenti pada kiasan. Jaksa mengungkap bahwa terdakwa memberikan arahan spesifik agar para pejabat mengikuti instruksi dari seorang perantara bernama Arif. Tekanan semakin berat karena diiringi dengan ancaman evaluasi jabatan bagi pihak-pihak yang berani membangkang atau menolak setoran.

Kondisi tersebut membuat para kepala UPT merasa tersandera posisinya dan terpaksa menuruti permintaan dana ilegal tersebut.

"Jika tidak dilaksanakan, ada ancaman evaluasi. Itu yang membuat mereka akhirnya mengikuti," paparnya.

Lebih jauh, pihak KPK menyoroti mekanisme pemanggilan pejabat yang sangat tidak lazim dalam etika birokrasi pemerintahan. Seorang gubernur seharusnya berkoordinasi melalui kepala dinas, namun dalam kasus ini terdakwa langsung mengumpulkan kepala UPT yang berada beberapa tingkat di bawahnya.

"Secara hierarki itu tidak lazim, ada beberapa tingkatan yang dilompati. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut dalam persidangan," tutupnya. ***